Keras! Kemenperin Beberkan Dosa Permendag No 8/2024 ke Manufaktur RI

Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali secara gamblang menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menimbulkan pukulan beruntun bagi sektor manufaktur RI.

Bukan kali ini saja Kemenperin menyalahkan Permendag No 8/2024. Sebelumnya Kemenperin juga telah mengeluhkan diterbitkannya Permendag No 8/2024.

Seperti diketahui, S&P Global merilis, data Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur RI bulan Oktober 2024. Yang menunjukkan PMI Manufaktur terkontraksi ke level 49,2 pada Oktober 2024.

Meski PMI ini tidak ada perubahan dibandingkan September 2024, namun memperpanjang masa kontraksi manufaktur RI, sehingga menjadi 4 bulan berturut-turut. Yakni, Juli (49,3), Agustus (48,9), September (49,2), dan Oktober (49,2).

“Jadi, kami mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan bahwa Permendag No 8/2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

https://tegobe.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*