Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pemerintah, ujarnya, menghormati putusan MK tersebut.
Kemnaker, kata Yassierli, akan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Termasuk, mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Dia pun mengajak semua pihak terkait ketenagakerjaan turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
“Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja. Tapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK,” kata Yassierli.